jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Aura Kasih resmi menyandang status janda usai Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerainya terhadap Eryck Amaral.
Kuasa hukum Aura Kasih, Rahma, mengatakan bahwa majelis hakim telah memutus sidang perceraian kliennya secara verstek.
BACA JUGA: Curhat Aura Kasih Saat Servis Mobil ke Bengkel, Oh TernyataÂ
"Tadi sudah dijelaskan sama Majelisnya ya sudah selesai perkara," ujar Rahma usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Dia menjelaskan gugatan cerai kliennya langsung diputus karena tergugat, yakni Eryck Amaral, tidak hadir.
BACA JUGA: Ditanya Kenapa Pilih Bercerai, Jawaban Aura Kasih Mengejutkan
Aura Kasih juga hadir dalam persidangan sehingga gugatan perceraian langsung diputuskan.
"Memang sudah melalui proses panggilan secara patut ya, dan enggak datang Erycknya," ucap Rahma.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Maia Pergi Lihat Dhani dan Mulan, Anang Salah tingkah
Kabar keretakan rumah tangga Aura Kasih dan sang suami sudah santer terdengar.
Pada 17 Desember 2020, Aura Kasih melalui e-court menggugat cerai suaminya, Eryck Amaral.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 4322 PDTG 2020 PAJS. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Firda Junita