jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (16/8/2022).
Hakim menilai penceramah bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
BACA JUGA: Ronny Talapessy kepada Deolipa Yumara: Saya dan Bharada E Siap Hadapi Gugatan
Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Haikal Hassan Pengkhianat!
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean