Tok! Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan La Nyalla

Selasa, 12 April 2016 – 13:43 WIB
La Nyalla Mattaliti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA–Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (12/4).

La Nyalla mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka oleh termohon, Kejaksaan Tinggi Jatim. 

BACA JUGA: Tak Ingin Terpisahkan Jeruji, Sejoli Ini Akad Nikah di Kantor Polisi

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut secara formal, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Sedangkan secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkrah pada 26 Desember 2015 lalu.

“Perkara aquo harus dihentikan, karena secara formal sudah tidak sah dan secara materiil adalah pengulangan peristiwa yang sudah diadili dan dipertangungjawabakan. Maka perkara aquo harus dihentikan karena apa yang disangkakan tersebut juga tidak memiliki kerugian negara, karena sudah dipertanggungjawabkan,” tukas Ferdinandus dalam putusannya.

Masih dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya, sehingga secara formal melanggar KUHAP.

BACA JUGA: Heboh Hiu Paus Tutul, Dilihat Boleh, Disentuh Jangan

Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali setelah putusan praperadilan ini dibacakan.

“Mengenai bukti materai yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson.”

Dengan demikian, semua pihak, baik pemohon maupun termohon wajib menjalankan perintah pengadilan. Termasuk tertutupnya pintu bagi termohon untuk menerbitkan sprindik baru lagi untuk perkara yang sama, yakni penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim.

BACA JUGA: Berita Baik, Wisman Tiongkok Geser Dominasi Negeri Kanguru di Bali

Hakim juga membatalkan dan menyatakan bahwa sprindik yang diterbitkan pemohon dan penetapan tersangka terhadap pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta kewajiban bagi termohon untuk menerbitkan surat pembatalan sprindik tersebut. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuih, Dahsyatnya Latihan 250 Anggota TNI Angkatan Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler