Tok, Hidayatulloh Terdiam Divonis Hukuman Mati

Jumat, 25 September 2020 – 01:05 WIB
Suasana pembacaan putusan sidang untuk terdakwa kasus narkoba Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang, 52, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung. Foto: radarlampung.co.id

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus narkoba, Hidayatulloh alias Dayat alias Mamang, 52, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lampung.

Warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, itu hanya terdiam saat mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua Arya Ragatnata didampingi anggota Anugerah Rlalana Sebayang dan Aristian Akbar.

BACA JUGA: Usai Curi Emas Senilai Rp137 Juta, Pria Ini Suruh Istri Kembalikan ke Korban, Begini Akhirnya

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Tengah.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Memutuskan terdakwa divonis dengan hukuman mati,” tegas Arya Ragatnata di ruang sidang Cakra PN Kelas II B Gunungsugih.

BACA JUGA: Mayat Tertutup Pelepah Sawit Itu Ternyata Mbak Rani Angreni, Kondisinya Mengenaskan

Mendengar putusan ini, Hidayatulloh yang merupakan napi Kelas I Tangerang dengan hukuman 17 tahun dalam kasus sama tersebut hanya bisa terdiam. Ketua majelis hakim meminta terdakwa pikir-pikir.

“Pikir-pikir dahulu ya. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap,” tutupnya.

BACA JUGA: Dodi Alex Noerdin: Ini Kejahatan Luar Biasa, Tak Ada Ampun, Langsung Dipecat Tidak Hormat

Diketahui keduanya menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan ganja 574 bungkus seberat kurang lebih 599.639 gram. Ganja dibawa truk boks Isuzu BK 822 IW.

Rudi Hartono ditangkap Badana Narkotik Nasional (BNN) di Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng, Selasa 25 Februari 2020 sekitar pukul 16.10 WIB.

Terdakwa ditangkap saat memperbaiki mobil. Awalnya, Rudi ditelepon Hidayatulloh untuk berangkat ke Banda Aceh untuk mengambil ganja, 13 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Rudi diminta mengambil mobil truk boks Isuzu BK 822 IW di SPBU Cikarang.

Rudi berangkat ke Banda Aceh dan mobil diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Hidayatulloh.

Setelah itu mobil yang telah diisi ganja dibawa Rudi ke Jakarta. Pada Sabtu 22 Februari 2020, Rudi dihubungi seorang bernama Erwinsyah di Pekanbaru.

Erwinsyah tak mengetahui isi truk adalah ganja. Keduanya pun berangkat ke Jakarta bersama-sama.

Terdakwa Rudi sudah dua kali disuruh terdakwa Hidayatulloh mengambil ganja di Banda Aceh.

BACA JUGA: Oknum Polisi Militer Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis Jefry Wijaya, Akhirnya Motifnya Terungkap

Terdakwa Rudi dijanjikan upah Rp100 juta jika sampai mengantar ganja ke Jakarta. Uang yang sudah diterima terdakwa Rudi Rp19 juta ongkos jalan dan Rp30 juta upahnya. (sya/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler