jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya pedangdut Saipul Jamil memohon peninjauan kembali atau PK untuk perkara suap.
Saipul melalui kuasa hukumnya, Hetty Herdianti, mengajukan permohonan PK yang teregistrasi pada 10 Januari 2022 itu.
BACA JUGA: Gara-gara Kasus Hap, Kakak dan Pengacara Bang Ipul Jadi Tersangka
Selanjutnya, majelis hakim agung Suharto, Ansori, dan Suhadi yang menangani perkara bernomor 56 PK/Pid.Sus/2022 itu memutus permohonan tersebut pada Selasa (22/2). Putusan MA ialah menolak permohonan itu.
Sebelumnya, Saipul Jamil didakwa mencabuli anak di bawah umur pada pertengahan 2016. Perkara yang lebih dikenal dengan kasus 'hap hap' itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
BACA JUGA: Gara-gara Kasus Hap, Bang Ipul Dikabarkan Bangkrut
Dalam perjalanan perkara itu, Saipul menyuap panitera pengganti PN Jakut Rohadi demi memperoleh keringanan hukuman. Kasus suap itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk perkara pencabulan, majelis hakim PN Jakut yang diketuai Ifa Sudewi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul pada Juli 2017.
BACA JUGA: Saipul Jamil Sebut Dewi Perssik Pernah 2 Kali Hamil, Tetapi...
Namun, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman untuk mantan suami Dewi Perssik itu menjadi lima tahun penjara
Adapun dalam perkara suap, Saipul Jamil diganjar hukuman tiga tahun penjara.
Seharusnya, Saipul Jamil menjalani pidana selama delapan tahun hingga 2024 untuk dua perkara yang menjeratnya. Namun, dia sudah bebas pada 2 September 2021 lantaran menerima remisi 30 bulan.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gilang Dirga Hapus Video dengan Saipul Jamil, Ini Alasannya
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga