jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak cuma Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, supir mereka, Zen juga divonis pidana setahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadapi Sidang Putusan, Sudah Siap?
"Terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1," ujar ketua majelis hakim di dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusst, Selasa (11/1).
Oleh karena itu, majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.
BACA JUGA: Nia Ramadhani: Mudah-mudahan Kami Bisa Diperlakukan Sama Seperti yang Lain
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tutur ketua majelis hakim.
Kemudian, barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,5653 gram dan satu alat hisap atau bong diserahkan kepada negara untuk dimusnahkan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Anya Geraldine Bongkar Rahasia, Velline Chu Ditangkap
Lalu, ponsel iphone 12 pro dan ponsel Oppo A5S yang disita dari para terdakwa dirampas untuk negara.
"Membebankan biaya perkara para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5 ribu," kata ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Nia Ramadhani dan sang suami, serta terdakwa Zen mengajukan banding kepada majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut masih belum inkrah.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Adapun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diamankan di kediamannya di Jakarta Selatan, akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/7) lalu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita