Tok, Pengendali Sabu-Sabu 92 Kg Divonis Bebas, Kurir Ini Dihukum Mati, Hakim Sama

Rabu, 22 Juni 2022 – 08:21 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram M. Sulton, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tanjung Karang, Selasa (21/6).

Dalam sidang yang digelar secara online itu, majelis hakim yang diketuai oleh Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bahwa M. Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Mengadili terdakwa tidak terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana alternatif pertama dan kedua dakwaan penuntut umum," kata Jhony, Selasa (21/6).

Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus PMS vs PMH di Jalinsum, 7 Orang Tewas, Belasan Luka-Luka

Majelis hakim menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu-sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," tandasnya.

Seusai sidang, jaksa penuntut umum Kejati Lampung Roosman Yusa kepada wartawan mengaku pihaknya langsung mengajukan kasasi.

"Langsung kasasi," singkatnya.

Vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa M. Sulton ini berbanding terbalik dengan terdakwa-terdakwa lainnya.

Di mana sebelumnya ada terdakwa Abdul Basir Harahap yang sebelumnya merupakan seorang narapidana, sama seperti M. Sulton pengendali narkoba di balik jeruji yang divonis seumur hidup, pada Rabu 13 Juni 2022 lalu.

Vonis seumur hidup terhadap Abdul Basir Harahap itu bukan tidak mungkin. Karena menurut Majelis Hakim Ni Luh Sukmarini bahwa warga Mandailing Natal itu terbukti mengendalikan sabu-sabu seberat 21 kilogram.

Sama halnya lagi dengan terdakwa Muslih. Terdakwa yang terbukti mengendalikan sabu-sabu sama dengan Abdul Basir Harahap 21 kilogram.

Dalam hal perkaranya Muslih ini, malah Majelis Hakim Jhony Butar Butar malah memvonisnya dengan huluman mati, pada Selasa 25 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Menurut Jhony Butar Butar bahwa Muslih ini menjadikan rumahnya untuk menyimpan barang bukti narkoba itu di rumahnya dan juga menjadi perantara untuk Abdul Basir Harahap mengendalikan sabu. (ang/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler