jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama pada 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cuti bersama 2024 ini ditetapkan, setelah kepala negara tersebut meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
BACA JUGA: Pembayaran Gaji ASN di Samarinda Terlambat, Wali Kota Andi Harun Bilang Begini
"Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," tulis Keppres tersebut, Rabu (10/1).
Keppres terkait cuti bersama bagi para ASN ini ditetapkan oleh pemerintah pada 9 Januari 2024.
BACA JUGA: Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Merujuk bunyi diktum ketiga keppres tersebut, juga menyatakan cuti bersama sebagaimana diatur dalam keputusan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres itu.(mcr10/jpnn)
Berikut ini adalah jadwal cuti ASN pada 2024:
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H;
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul