Tok! Sebegini Hukuman Hakim untuk Edhy Prabowo

Kamis, 15 Juli 2021 – 16:11 WIB
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain itu, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Paparkan Prestasinya saat Menjabat sebagai Menteri di Hadapan Hakim

Hakim Ketua Albertus Usada memandang Edhy terbukti dan meyakinkan menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).

BACA JUGA: Vanessa Angel: Kami Sudah Sampai Airport, eh Enggak Bisa Terbang

Menurut hakim, duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan ekspor benih bening lobster.

Salah satu eksportir yang diberi kemudahan izin ialah PT DPPP.

BACA JUGA: Jokowi Percayakan Distribusi Bantuan Obat Isoman ke TNI, Begini Kata Marsekal Hadi

Di samping itu, hakim juga memutuskan Edhy membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy disita.

Apabila aset Edhy tidak cukup, maka mantan tentara itu harus dihukum pidana badan selama dua tahun.

Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan dua sudut pandang.

Hal memberatkan, Edhy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ungkap hakim.

Sementara itu untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler