jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa Bahar Smith alias Habib Bahar divonis tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi daring.
Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban sopir taksi berinisial A luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 2018.
BACA JUGA: Habib Bahar Minta Maaf
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Surachmat menilai Bahar Smith telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut.
Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.
BACA JUGA: Duar, Duar! Polisi Berhamburan Keluar, Ada yang Bawa Senpi Laras Panjang dan Pistol
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Selain itu terdakwa juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi," kata Surachmat di Bandung, Selasa (22/6).
Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman.
"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata dia.
Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar Smith mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.
"Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Tuankotta. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti