Tok Tok Tok, Bondan Julius Divonis 17 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2020 – 18:31 WIB
Hakim Ketua Adi Prasetyo SH MH (tengah) saat bacakan putusan (vonis) kepada terdakwa Bonda Julius pengedar 9.800 butir ekstasi dan dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun, Selasa (11/8/2020). Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Bondan Julius, 23, warga Jalan Ki Merogan Lr. Kejutan Kertapati Palembang, terdakwa kasus narkoba divonis 17 tahun oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (11/8).

Kurir sekaligus pengedar narkotika ribuan butir pil ekstasi itu hanya bisa tertunduk saat mendengar putusan tersebut.

BACA JUGA: Vicky Erdianto Melawan, Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Dalam amar petikannya bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual dan memjadi perantara narkotika. Barang buktinya 9.800 butir ekstasi dengan berat lebih kurang 3 kg.

Sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Memancing di Danau Toba, Pria Ini Dapat Ikan Mas Raksasa, Lihat Fotonya

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 17 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua Adi Prasetyo SH MH dalam petikan putusan yang dibacakan melalui sidang virtual.

Adapun putusan itu sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 19 tahun.

BACA JUGA: Dua Mafia Sabu-sabu Divonis Mati

Atas putusan itu, ditemui usai sidang terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Dwi Wijayanti SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu hingga satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding.

“Sikap kami sedikit keberatan atas putusan itu, dikarenakan sebenarnya terdakwa ini hanya kurir bukan pemilik barang. Pemilik barang ini kan masih DPO dan terdakwa ini baru hanya dijanjikan mendapatkan bayaran uang sebesar Rp 10 juta rupiah saja namun dia belum mendapatkan uangnya tersebut,” singkat Dwi.

Diketahui dalam sidang bahwa terdakwa Bondan ditangkap lantaran adanya laporan langsung secara detail dari masyarakat setempat kepada pihak BNN pada Maret 2020 lalu.

Mengetahui hal tersebut, pihak BNN langsung melakukan perencanaan penangkapan di Kecamatan Betung Kabupaten Musi Banyuasin Kota Palembang.

BACA JUGA: Oki Mila Berteriak Memanggil Sang Pacar, Begitu Keluar Kamar Langsung Ditusuk, Astagaa

Setibanya Bondan di kecamatan tersebut, langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumsel dengan barang bukti sebanyak 9800 ekstasi.(Fdl/mg2)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler