Tok Tok Tok, Pembunuh Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 20 Februari 2020 – 18:21 WIB
Penangkapan salah satu pelaku pembunuhan gadis Badui. Foto: Resmob Polda Banten

jpnn.com, LEBAK - Dua terdakwa kasus pencabulan dan pembunuhan anak di bawah umur warga suku Badui dituntut maksimal. Satu terdakwa atas nama Apung Muhammad Saeful alias Ipul dituntut hukuman mati dan satu terdakwa lagi atas nama Furqon dituntut 15 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Taufik Munggaran menuntut Apung dengan ancaman hukum mati.

BACA JUGA: Pembunuh Gadis Badui Ditangkap

Apung didakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara terdakwa Furqon didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan penjara 15 tahun.

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Subchi Eko Putro dengan hakim anggota Mohamad Zakiuddin dan Hamdy Reformen Kacaribu.

BACA JUGA: Satu Pelaku Pembunuhan Gadis Badui Masih SMA

“Ya, kedua terdakwa pembunuhan dan pencabulan warga Badui kami tuntut dengan hukuman maksimal semua. Untuk terdakwa Ipul kita tuntut hukuman mati. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak tercela itu. Terdakwa Apung yang berperan membunuh selaku eksekutornya,” katanya.

Sementara untuk terdakwa Furqon dituntut 15 tahun penjara karena terbukti melakukan aksi menyetubuhi korban. “Tidak ada hal yang dirasa meringankan perbuatan kedua terdakwa ini. Karenanya kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan kami,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Tabalong, Kalimantan Selatan ini.

Sementara itu Humas PN Rangkasbitung M Zakiuddin membenarkan PN Rangkasbitung telah menggelar lanjutan sidang pembunuhan dan pencabulan terhadap korban S, warga Suku Baduy dengan dua orang terdakwa. “Agendanya tuntutan, kedua terdakwa dituntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu penasihat hukum kedua terdakwa, Jimi Siregar, menilai tuntutan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa cukup berat. Ia akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi agar hukuman kepada dua terdakwa diperingan.

“Cukup berat tuntutannya hukuman maksimal. Kita akan persiapkan nota pembelaan. Kita berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Jimi.

Pembunuhan gadis Badui berusia 13 tahun terjadi pada Jumat (30/8/2019). Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di saung lokasi garapan di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar.  Gadis Badui itu dilukai sekujur tubuh oleh pelaku dengan senjata golok milik orang tua korban. (nce/alt/ags)

Wow... Anang Dapat Kado Mobil 2 Miliar!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler