Tok tok tok, Pemerintah Tambah Subsidi untuk Pelanggan Listrik PLN

Senin, 27 Juli 2020 – 20:26 WIB
Petugas PLN sedang mengecek meteran listrik. Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Meringankan beban masyarakat di tengah pandemi, pemerintah memberikan subsidi listrik senilai Rp 3 triliun, melalui skema keringanan abonemen listrik bagi pelanggan PLN di sektor sosial, bisnis, dan industri.

“Tadi disetujui pemberian subsidi listrik, selain untuk penghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai Desember 2020 nanti," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (27/7).

BACA JUGA: Benarkah Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan Karena Subsidi Silang?

Sebelum kebijakan subsidi listrik bagi ketiga sektor pelanggan ini, pemerintah sudah menggratiskan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 VA sejak April hingga akhir 2020.

Kemudian pemerintah juga memberikan potongan 50 persen, untuk tarif pelanggan listrik kapasitas 900 VA.

BACA JUGA: Heboh Ratu Waria Thailand, Berikut 8 Selebritas Indonesia jadi Transgender

Di sektor sosial, Airlangga mencatat terdapat 112.223 pelanggan listrik PLN. Sedangkan sektor bisnis ada 330.653 pelanggan dan industri 28.886 pelanggan.

Jika mengacu biaya minimum, maka secara keseluruhan pelanggan sektor sosial selama Juli hingga Desember 2020 membayar Rp 521,7 miliar, pelanggan bisnis membayar Rp2,37 triliun, dan pelanggan industri Rp2,7 triliun.

BACA JUGA: Seperti ini Cara PLN Jaga Kualitas Instalasi dan Peralatan Kelistrikan

Secara total pelanggan listrik di ketiga sektor tersebut harus membayar Rp 5,6 triliun.

Namun, ujar Airlangga, apabila mereka membayar sesuai penggunaan, pelanggan sosial hanya perlu membayar Rp 235,8 miliar, pelanggan sektor bisnis membayar Rp1,69 triliun, dan industri Rp1,3 triliun.

Artinya, total yang dibayar oleh pengguna listrik di ketiga sektor itu hanya Rp 2,6 triliun.

Dengan demikian, terdapat delta Rp 3 triliun antara kedua komponen biaya tersebut.

"Sehingga delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun dengan rincian Rp 285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp 1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," pungkas Airlangga. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler