Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah

Selasa, 17 April 2018 – 23:37 WIB
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan perkara praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri.

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Ratmoho itu memutuskan penyitaan yacht Equanimity Cayman yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah.

BACA JUGA: Korban Kebocoran Data Facebook Diminta Segera Lapor Polisi

Dalam putusan itu mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.

"Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar kepada pemohon," kata Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).

BACA JUGA: Setahun Penyerang Novel Baswedan Tak terungkap, Quo Vadis?

Menurut hakim, pemohon yang diwakilkan tim pengacara Andi Simangunsong telah membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga permohonan dari pemohon layak untuk dikabulkan.

Sesuai amar putusan, Polri juga dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru.

BACA JUGA: Dalami Kasus Puisi Sukmawati, Bareskrim Mulai Garap Pelapor

Padahal, dalam surat yang diterima dari atase FBI menyatakan Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.

Namun, Polri malah melakukan penyitaan melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Kemudian, berdasarkan bukti surat Joseph selaku atase hukum FBI kepada Bareskrim Polri menyatakan dibutuhkan tim jika ingin melakukan operasi gabungan penyitaan kapal. Tapi Polri tidak melakukan itu, malah bertindak sendiri.

Sementara, kuasa hukum Equanimity Cayman Andi Simangunsong mengatakan, dengan adanya putusan itu maka kapal kliennya batal disita.

"Saya kira hakim praperadilan sudah memberikan koridor yang lebih tegas terhadp permintaan permintaan bantuan hukum terkait masalah pidana negara lain," kata Andi.

Menurut dia dengan putusan ini aparat negara lain maupun pemerintah negara lain boleh meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk melakukan suatu tindakan dalam masalah pidana. Tetapi, ada koridor yang harus dilalui yaitu UU nomor 1 tahun 2006.

Sehingga, bila ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintah lain yang meminta Indonesia ke dalam tindakan hukum pidana harus mengalamatkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya kapal pesiar Equanimity Cayman disita Bareskrim di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu.

Bareskrim mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan atas permintaan FBI yang telah memburu kapal yang diduga hasil kejahatan tindak pidana. Namun, Bareskrim mengaku tidak tahu menahu terkait latar belakang kasus kapal tersebut. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangankan Tangkap Sukmawati, Memeriksa Saja Polri Tak Berani


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler