jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Menengah Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengatakan bahwa kenaikan itu mengaku pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP 2025.
BACA JUGA: Pemprov DKI Menaikkan UMP Sebesar 6,5 Persen Pada 2025
“UMP sudah klir, dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp 5.396.761 clear itu sudah kami share,” ucap Hari di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12).
Menurut dia, UMP sudah harus diterapkan saat Januari 2025 oleh semua perusahaan dan pengusaha.
BACA JUGA: Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen
“Itu nanti evaluasi kami, kan, mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyebutkan pemerintah akan menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
BACA JUGA: Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
Hal itu diumumkan Prabowo usai rapat terbatas bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menurut dia, mulanya Yassierli mengusulkan untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6 persen.
Namun, setelah didiskusikan dengan pihak dari buruh, Ketua Umum Partai Gerindra itu sepakat untuk menaikkan UMP 2025 lebih tinggi menjadi 6,5 persen.
"Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ucap Prabowo, Jumat (29/11). (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sah! UMP Riau Naik 6,5 Persen di 2025
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi