jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong telah mengabulkan gugatan cerai Wina Natalia terhadap Anji.
Humas PA Cibinong Dadang Karim mengatakan, sidang putusan cerai Wina Natalia dan Anji telah digelar pada Kamis (18/7) sore.
BACA JUGA: Sebelum Pisah, Anji dan Wina Natalia Sudah Bicara pada Keluarga
"Pokoknya ammarnya mengabulkan gugatan penggugat kemudian menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto, penggugat Wina Natalia," ujar Dadang Karim di PA Cibinong, Jawa Barat, Kamis.
"Jadi, artinya perceraian yang dimintakan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh Majelis Hakim," sambungnya.
BACA JUGA: Proses Cerai, Anji dan Wina Natalia Sudah Tidak Serumah
Selain mengabulkan gugatan cerai, hak asuh anak diberikan kepada Wina Natalia.
Adapun dari pernikahannya dengan Anji, Wina Natalia memiliki dua orang anak.
BACA JUGA: Jalani Proses Cerai, Anji Dan Wina Natalia Ternyata Sudah Tak Tinggal Seatap
Lalu, majelis hakim juga mengabulkan poin mengenai nafkah idah dan mutah yang wajib dipenuhi oleh Anji.
"Kemudian, hal-hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak. Dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah," tutur Dadang.
"Kemudian juga hak penggugat sebagai istri yang diceraikan berupa nafkah selama iddah, mut'ah atau kenang-kenangan sudah ditetapkan menjadi kewajiban tergugat Anji untuk dibayarkan kepsda penggugat Wina," imbuhnya.
Sebelumnya, Wina Natalia melalui kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Cibinong pada Selasa (21/5).
Pasangan selebritas Wina Natalia dan Anji resmi menikah pada 13 Juli 2012.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita