Tokopedia Larang Penjualan Kunai yang Dipakai Pelaku Penusukan Wiranto

Jumat, 11 Oktober 2019 – 21:32 WIB
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10). Foto: ANTARA/Dok Polres Pandeglang/foc./Handout

jpnn.com, JAKARTA - Kunai atau belati yang digunakan pelaku penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto saat berada di Alun-alun Menes, Banten, Kamis (10/10), sontak menjadi perbincangan warganet.

Senjata yang dikenal digunakan para ninja, sepwrti di serial Naruto, ternyata langsung populer dan membuat warganet banyak yang mencari di situs layanan jual-beli dalam jaringan (online).

BACA JUGA: Wiranto Ditusuk, PB PMII: Sinyal Kuat Radikalisme Masih Mengancam Negara

Kunai sendiri sangat mudah didapatkan di marketplace, berupa mainan atau aksesori. Ada juga dari besi stainless, baik yang tajam maupun tidak.

Sejumlah pedagang di marketplace menjual kunai yang terbuat dari besi stainless, tapi tidak tajam. Terdapat juga pedagang yang menjual kunai stainless tajam, dengan deskripsi "untuk latihan ninjutsu atau koleksi".

BACA JUGA: Mabes Polri Tegaskan Penusukan Wiranto Bukan Rekayasa, Begini Penjelasannya

Pihak Tokopedia sendiri sejatinya melarang penjualan senjata, termasuk senjata api, senapan angin, maupun senjata tajam.

"Aturan penggunaan platform Tokopedia melarang penjualan senjata tajam seperti kunai atau samurai," kata VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak dalam pesan singkat kepada Antara, Jumat malam.

BACA JUGA: Wiranto Ditusuk, Pejabat Jangan Kurangi Aktivitas Bertemu Rakyat

Jika penjual melanggar kebijakan tersebut, Tokopedia dapat menutup sementara maupun permanen toko mitranya.

Sejurus itu, pihak Bukalapak juga melakukan hal sama.

"Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan kebijakan internal Bukalapak. Barang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain, atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun," demikian pernyataan Bukalapak dalam situs mereka.

"Secara rutin, kami juga memonitor jenis barang yang dijual melalui platform kami. Apabila terdapat pelanggaran, pasti akan segera kami tindak," kata Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler