Tol Cileunyi Mulai Dipadati Kendaraan dari Jabodetabek

Sabtu, 24 April 2021 – 15:01 WIB
Polisi memeriksa kendaraan dari luar daerah Bandung Raya yang keluar dari Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/4). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Dalam rangka penyekatan arus mudik Lebaran 2021, Satlantas Polresta Bandung memutarbalikkan sebanyak 320 kendaraan yang keluar dari Gerbang Tol (GT) Cileunyi.

Ratusan kendaraan yang diputar balik itu didominasi dari kawasan Jabodetabek.

BACA JUGA: Santri Boleh Mudik Lebaran 2021 di Masa Pengetatan

"Pengemudi dan penumpang ratusan kendaraan itu tidak membawa hasil rapid test COVID-19. Mereka juga tidak mau mengikuti rapid test di lokasi (pos pemeriksaan) sehingga kami meminta mereka meputarbalikkan kendaraannya," kata Kepala Unit Turjawali Satlantas Polresta Bandung AKP Kiki Hartaki di Pos Lalu Lintas Cileunyi, Sabtu (24/4).

AKP Kiki Hartaki mengatakan bahwa petugas dari Polresta Bandung menyediakan alat rapid test di lokasi bagi para pengguna tol dari luar daerah tersebut.

BACA JUGA: Sule Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

Hingga pukul 12.00 WIB, kata dia, ada 50 orang yang mengikuti rapid test. Mereka yang diperiksa itu tidak terpapar COVID-19.

Menurut Kiki, ratusan kendaraan dari luar daerah itu mayoritas bertujuan untuk bersilaturahmi kepada keluarganya di Bandung dan ada pula yang menuju daerah lain, seperti Garut dan Tasik.

BACA JUGA: Kamar Mandi Kontrakan Ini jadi Saksi Bisu Perbuatan Gadis 16 Tahun, Ya Tuhan

"Mereka akan bersilaturahmi dengan keluarga di kampung, termasuk ada pula yang menengok anak kuliah di pesantren," katanya.

Kegiatan penyekatan pramudik itu, kata dia, akan berlangsung hingga 5 Mei 2021.

Dia menegaskan bahwa warga dari luar daerah masih boleh melintas selama membawa hasil tes COVID-19 yang negatif.

Namun, mulai 6 Mei 2021, penyekatan itu akan diperketat. Penjagaan pun akan dilakukan selama 24 jam penuh hingga 17 Mei 2021.

"Kegiatan penyekatan pramudik ini sebagai sosialiasi larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 sesuai dengan aturan pemerintah," kata Kiki. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler