jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyesalkan terjadinya kecelakaan kerja di Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (29/10).
Satu pekerja meninggal dunia dalam kecelakaan kerja akibat robohnya girder di tol itu.
BACA JUGA: Girder Ambruk, DPR Curiga Proyek Tol Paspro Bermasalah
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta penyedia jasa konstruksi mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan.
“Seharusnya, penyedia jasa konstruksi sekelas Waskita Karya mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam setiap proyek yang dikerjakannya,” kata Sigit, Senin (30/1).
BACA JUGA: Identifikasi Penyebab Girder Ambruk Masih Berlangsung
Dia menjelaskan, sesuai pasal 52 Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Penyedia jasa yang membandel bisa dikenai sanksi administratif.
BACA JUGA: Proyek Tol Paspro Makan Korban, Satu Tewas, Enam Terluka
Mulai peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan izin. Hal ini diatur di pasal 96 UU Jasa Kontsruksi.
“Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan dan keamanan yang diterapkan penyedia jasa konstruksi,” kata Sigit. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waskita Karya Garap Proyek Model Bisnis Baru
Redaktur & Reporter : Boy