jpnn.com - BOYOLALI –:Hingga saat ini pembangunan fisik Jalan Tol Trans Jawa Solo – Kertosono (Soker) sudah mencapai sekitar 84 persen.
Sisanya masih dalam proses pengerjaan dan terkendala masalah pembebasan lahan.
BACA JUGA: Pembangunan Fasilitas Lima Pelabuhan di Sulteng Sudah Beres
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, pembebasan lahan Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan I, di wilayah Kabupaten Boyolali masih terdapat 37 bidang tanah yang belum disetujui pemiliknya. Alasan tidak setuju berkaitan dengan harga tanah yang di taksir oleh Tim Appraisal.
Padahal dalam menentukan harga, Tim Appraisal sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: CNG Gresik Siap Beroperasi, Bisa Hemat Rp 2,25 miliar per hari
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan pemilik lahan tak juga setuju, maka Panitia Pembebasan tanah (P2T) dan PPK dapat melakukan konsinyasi pengadilan.
“Undang-undang yang baru memberikan batas waktu sampai 14 hari setelah pengumuman harga. Selama 14 hari itu pemilik lahan diberikan hak untuk melakukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) tapi harus dengan penasehat Hukum,” jelas Staff PPK Tol Soker Ruas Solo- Mantingan I, Omarzzamani.
BACA JUGA: Siswa SMA Lilitkan Tali di Lehernya, Innalillahi
Dia mengakui dalam pembebasan lahan untuk kepentingan negara tak semudah membalikkan tangan.
Tanggapan masyarakat juga beragam, ada sebagian masyarakat yang memanfaatkan moment pembangunan untuk menaikkan harga diluar kewajaran.
“Padahal harga tanah yang dibayar kepada pemilik lahan ini sudah lebih dari cukup. Sehingga kami yakin harga itu tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Desa (Kades) Dibal Budi Setiyono mengungkapkan, hingga saat ini masih ada 4 bidang tanah di Desa Dibal yang belum setuju. Warga meminta harga lebih tinggi dari harga taksiran Tim Appraisal.
“ Misalnya untuk sawah permeter sudah dinilai Rp 600 ribu, kemudian lahan perumahan lebih sekitar Rp 1,2 juta per meter,” ujarnya.
Pemilik lahan menginginkan harga yang lebih tinggi lagi dari pada hitungan tersebut. Pihaknya sudah meminta tokoh di Desa Dibal untuk memberikan pengertian pada warga.
“Saya kasihan saja, tak ada maksud apa-apa, jika tetap nekat, maka besuk semakin sulit. Karena harus ngurus sampai pengadilan,” jelasnya.
Salah satu warga yang tanahnya sudah dibebaskan, Sutimin, mengatakan, nilai uang ganti rugi (UGR) untuk pembangunan jalan tol ini sudah lebih dari cukup. Karena memang harga tanah yang dibayarkan lebih tinggi dari harga pasaran tanah pada umumnya.
“Kemudian nilai ganti bangunan juga banyak. Jika untuk membangun rumah lagi masih dapat sisa untuk usaha,” ujarnya. (wid/oh/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiii... Ada Mayat Mengapung di Sungai Batang
Redaktur : Tim Redaksi