Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto memastikan bahwa pengerjaan ruas tol yang menghubungkan Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) itu bakal molor karena pembebasan lahan yang tak kunjung tuntas. "Ini memang sulit. Ya sudah lah, saya pesimistis. Ini karena masalah lahan," ujarnya di Kantor Menko Perekonomian Selasa (4/9).
Pembebasan lahan untuk jalur tol dari Semarang ke arah barat memang tersendat. Jalur tersebut terdiri atas ruas Semarang-Batang dengan panjang 75 kilometer (km), Batang-Pemalang sepanjang 39 km, dan Pemalang-Pejagan sepanjang 57 km. Adapun pembebasan lahan dari jalur Semarang ke arah timur yang terdiri atas ruas Semarang-Solo sepanjang 72 km dan Solo-Ngawi sepanjang 55 km relatif lancar.
Djoko menyebut adanya proyek ruas tol lain yang terancam mangkrak karena terhambatnya pembebasan lahan. Yakni, proyek jalan tol Kertosono-Mojokerto di Jawa Timur (Jatim) sepanjang 40,5 km. "Duitnya ada, pembangunannya semangat, tapi pembebasan tanah tersendat-sendat," katanya.
Dalam roadmap tol Trans Jawa, proyek tol di wilayah Jatim diperkirakan menelan dana hingga Rp 2,2 triliun. Proyek tersebut dibagi dalam empat paket.Yakni, seksi I ruas Bandar-Jombang, seksi II ruas Jombang-Mojokerto, seksi III ruas Mojokerto Barat-Mojokerto Utara, dan seksi IV ruas Mojokerto-Kertosono.
Meski demikian, Djoko cukup optimistis karena beberapa ruas tol lain di jalur Trans Jawa berjalan cukup lancar. Misalnya, ruas Solo-Ngawi-Kertosono yang dikerjakan oleh investor asal Australia, PT Thiess Contractors Indonesia (TCI). "Mereka janji Desember nanti jalur Solo-Ngawi akan dikerjakan," ucapnya.
PT Thiess Constractors Indonesia (TCI) yang merupakan anak usaha perusahaan asal Australia Thiess Pty Ltd, memenangkan tender untuk menjadi kontraktor tiga ruas tol Trans-Jawa. Dua di antaranya adalah ruas Solo-Ngawi sepanjang 90 km dan ruas Ngawi-Kertosono sepanjang 87 km.
Dengan berbagai kondisi tersebut, pemerintah memperkirakan, di antara 9 ruas tol Trans Jawa yang tersisa, hanya akan ada 6 ruas tol yang selesai sesuai target pada 2014.
Dalam hal pembebasan lahan, sebenarnya sudah ada payung hukum berupa Peraturan Presiden mengenai pengadaan lahan sebagai turunan Undang Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun, pada kenyataannya aturan tersebut belum bisa menjadi instrumen untuk percepatan pembebasan lahan. (owi/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Jaringan Sumatera Dikembangkan
Redaktur : Tim Redaksi