JPNN.com

Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi

Sabtu, 08 Februari 2025 – 17:05 WIB
Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi - JPNN.com
Akademisi Universitas 17 Agustus Fernando Emas. Foto: dokumentasi PAM Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyatakan bahwa usulan kejaksaan untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan KUHAP sebaiknya ditolak.

“Karena Jaksa sebagai penuntut sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan Polisi,” tegas Fernando Emas.

BACA JUGA: Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum

Kata dia, kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP, maka Polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan Jaksa.

“Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara Jaksa dengan Polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara Polisi dan Jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.

BACA JUGA: Prof Romli Nilai RKUHAP Harus Diprioritaskan ketimbang Revisi UU Kejaksaan

Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa.

“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler