jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyatakan bahwa usulan kejaksaan untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan KUHAP sebaiknya ditolak.
“Karena Jaksa sebagai penuntut sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan Polisi,” tegas Fernando Emas.
BACA JUGA: Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
Kata dia, kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP, maka Polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan Jaksa.
“Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara Jaksa dengan Polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara Polisi dan Jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.
BACA JUGA: Prof Romli Nilai RKUHAP Harus Diprioritaskan ketimbang Revisi UU Kejaksaan
Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa.
“Masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif