jpnn.com - TANJUNGBALAI – Mengaku karena tak diberi uang, Angga, 28, tega menikam kakak iparnya dengan gunting hingga sembilan tusukan.
Akibatnya Ririn boru Siahaan, 27, sekarat dan dilarikan ke RSU Hadi Husada guna mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA: Alamak... Terdakwa Tertangkap CCTV Indehoi di Ruang Tahanan sebelum Sidang
Peristiwa nahas yang menimpa warga Jalan Fl Tobing Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumut, itu terjadi, Minggu (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus itu berawal ketika pelaku Angga, adik ipar korban datang ke rumah korban bersama temannya.
BACA JUGA: Ibu Apaan Ini, Bayi Baru Dilahirkan Dilempar ke Sumur
Setelah 30 menit berada di rumah korban, pelaku kemudian ke luar rumah mengantarkan teman korban berinisial Ais ke rumah pelaku di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Karya.
Setelah itu, pelaku kembali ke rumah korban dan menganiaya korban dengan membekap wajah korban dengan bantal lalu menghujamkan gunting ke tubuh korban secara membabi buta.
BACA JUGA: Bayar Kencan Pakai Uang Palsu, Ano Dikeroyok Sampai Tewas
Ada 9 tusukan yang dihujamkan pelaku ke tubuh korban. Suara teriakan korban yang minta tolong terdengar para tetangga yang baru saja pulang.
Mereka pun kaget ketika melihat korban terbaring di lantai bersimbah darah. Sementara warga tidak menemukan tersangka.
Selanjutnya warga melarikan korban ke RSU lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Datuk Bandar.
Ririn Siahaan. Foto: metrosiantar/jpg
Setelah menerima laporan, personel Polsek Datuk Bandar datang ke rumah korban dan melakukan olah TKP.
Hanya hitungan satu jam, polisi berhasil meringkus tersangka di rumahnya.
Kapolsek Datuk Bandar AKP Ruben Manalu mengatakan penganiayaan terhadap korban dikarenakan sakit hati atau dendam karena adik laki-lakinya dekat dengan korban dan sering menerima uang.
“Sementara saat pelaku meminta uang kepada korban tidak pernah dikasi. Sehingga timbul kecemburuan pelaku kepada korban,” ujar Sinulingga seperti diberitakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini.
Sinulingga mengatakan korban mengalami luka tusuk hingga sembilan kali di antaranya kuping, leher, kepala, lengan dan tubuh korban.
Akibatnya perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal 351KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan polisi. (mag02/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Luna Maya Ketahuan Beli Rokok Pakai Uang Palsu
Redaktur : Tim Redaksi