jpnn.com, PONTIANAK - Oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak Kota, Brigadir DY harus berurusan dengan Propam karena diduga memperkosa siswi SMP berinisial SW, 15.
Brigadir DY diduga melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada SW di Hotel Kapuas Darma Pontianak pada Selasa 15 September 2020.
Peristiwa itu bermula ketika korban mengendarai kendaraan berboncengan dengan temannya melintas di Jalan Sultan Hamid dekat perempatan hotel Garuda.
Korban bersama temannya berkendara tidak menggunakan helm. Keduanya dihentikan dan diamankan pelaku di Pos Garuda.
BACA JUGA: Gagal Menyalip, Leri Yansya Tewas Terlindas Trailer, Kondisinya Mengenaskan
Pelaku hendak memberi surat tilang kepada korban karena melanggar. Namun korban menolak. Pelaku kemudian meminta teman korban untuk pergi, sementara korban tetap tinggal di pos tersebut.
Setelah teman korban meninggalkan pos Garuda, sekitar pukul 16.00 pelaku membawa korban ke Hotel Kapuas Darma. Pelaku memesan kamar dan membawa masuk korban ke dalam kamar.
BACA JUGA: Bocah 10 Tahun yang Ditemukan Tewas Tergantung Itu Ternyata Korban Pemerkosaan
Pelaku yang diketahui masih mengekanan pakaian dinas, melakukan tindakan tidak terpuji. Korban disetubuhi di kamar hotel.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban seorang diri hingga akhirnya korban ditemukan temannya.
Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui orang tua korban. Bersama korban kasus itu telah dilaporkan ke Polresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait kejadian tersebut.
“Nanti saja, nanti dikabarin,” kata Komarudin.
Komarudin menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Mbak EV Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi Bersama Warga dan Pak RT
“Sabar ya, masih didalami,” kata Komarudin melalui pesan WhatsApp.(adg/pontianakpost)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean