Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan

Selasa, 08 Januari 2013 – 02:51 WIB
JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan  perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) di Desa Rantau Hempang, Kalimantan Timur, seorang Direktur dari perusahaan perkebunan justru diseret ke meja hijau.

Dia adalah Halim Jawan, direktur dari perusahaan perkebunan PT Prima Mitrajaya Mandiri dan PT. Teguh Jayaprima Abadi. Halim terpaksa duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan oleh mitra asing bernama M.P Evans & Co Limited dengan tuduhan penggelapan.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/), Halim menenrangkan bahwa awal mulanya M.P Evans & Co Limited memaksa dirinya untuk memproses Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang notabene lahan yang diminta untuk diproses adalah kawasan dilindungi.

"Secara sepihak dan semena-mena telah memaksa saya untuk merubah lokasi lahan yang hendak dimohonkan HGU-nya karena di atas tanah seluas kurang lebih 800 Ha yang terletak di desa Rantau Hempang Kaltim tersebut berada di atas Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) yang tidak boleh untuk dimanfaatkan baik sebagai lahan perkebunan maupun untuk mendirikan bangunan di atasnya," beber Halim seperti dalam rilisnya, Senin (7/1).

Selain menolak untuk memproses HGU, Halim mengaku dirinya juga telah secara tegas melarang mitra asingnya itu untuk melakukan illegal logging pada lokasi yang dilindungi. Namun larangan Halim justru diperkarakan M.P Evans & Co Limited.

"Karena larangan saya tersebut dan saya tidak mau bekerjasama untuk melawan hukum, saya malah diadukan oleh mitra asing saya atas tuduhan penggelapan biaya operasional pengurusan HGU senilai USD 2 Juta,"cetusnya.

Halim sendiri mengaku telah melaporkan kasus penebangan liar yang dilakukan M.P Evans & Co Limited kepada Polda Kaltim. "Dan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 3 September 2012 disebutkan bahwa Polda Kaltim akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,"terangnya.

Kasus ini sendiri dipaparkan Halim bermula saat dirinya menjual sebagian besar saham PT Prima Mitrajaya Mandiri kepada M.P Evans & Co Limited.

Namun dalam perkembangannya mitra asing tersebut meminta agar Halim  mengurus HGU pada lahan yang diketahui merupakan lahan konservasi. Selain itu lahan yang diinginkan oleh mitra asingnya tersebut ditentukan sepihak tanpa memperhatikan izin lokasi yang telah diberikan, hasil prakadastaral dari pihak  kantor pertanahan, program pemerataaan pembangunan serta pelestarian lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Karena menolak izin HGU tersebut, mitra asingnya kemudian melaporkan Halim atas tuduhan penggelaan uang operasional pengurusan HGU. Namun faktanya, uang yang dituduhkan untuk operasional pengurusan HGU merupakan pembayaran atas saham yang dibeli mitra asingnya tersebut.

"Saya berharap agar Polda kaltim segera menuntaskan kasus ini dan menahan para Direksi serta pemegang saham mitra asingnya tersebut,"pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Jambi Tak Punya Anggaran Bencana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler