Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Surya Paloh: Mencederai Rasa Keadilan

Kamis, 07 Desember 2023 – 14:47 WIB
Surya Paloh. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem mengeluarkan pernyataan terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas oleh DPR RI.

Dalam RUU tersebut terdapat sejumlah pasal yang cukup kontroversi. Salah satunya ialah gubernur yang nantinya ditunduk presiden.

BACA JUGA: F-PKB Setuju Pembahasan RUU DKJ: Kepala Daerah Harus Dipilih Lewat Pemilu

Ketua Umum Surya Paloh mengatakan merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden ialah gegabah.

“Adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta,” ucap Paloh dalam keterangannya, Kamis (7/12).

BACA JUGA: Surya Paloh Berkata Begini setelah Pasangan AMIN Mendaftar ke KPU

Menurut Surya, setelah memerhatikan dengan saksama, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum, DPP Partai NasDem menolak RUU DKJ.

“Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden,” kata Paloh.

BACA JUGA: Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Wibi Andrino: Ini Merenggut Hak Rakyat

Eks anggota MPR itu menuding saat ini demokrasi dan amanat reformasi diubah dengan semena-mena.

Paloh menjelaskan bahwa setiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masing-masing.

Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada. Adapun posisi wali kota dan bupati, dipilih serta ditetapkan oleh gubernur terpilih.

“Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari reformasi 1998,” jelasnya.

Sebelumnya, DPR membahas RUU DKJ. Regulasi itu akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal 2 ayat 1 menyebutkan Jakarta akan bernama DKJ. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.

Lalu, dalam pasal 10 ayat 2 RUU DKJ berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.” (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pj Gubernur Jakarta Singgung Masalah Banjir dan Macet


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler