Tolak Gugatan, MK Pastikan Pastika Pemenang Pilkada Bali

Kamis, 20 Juni 2013 – 16:45 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa pilkada Bali yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS). Dengan demikian, pasangan Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Akil Mochtar membacakan surat putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).

Majelis hakim berpendapat, pasangan PAS selaku pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya pelanggaran yang mengurangi perolehan suaranya pada pilkada Bali. Apalagi, pengawasan atas perolehan suara masing-masing calon yang dilakukan oleh PPK Kabupaten dan KPU Provinsi Bali menunjukkan hasil yang sama.

Pasangan Pasti-Kerta yang didukung oleh Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 1.063.734 (50,02 persen). Pasangan incumbent tersebut unggul 996 suara dibandingkan pasangan PAS yang mendulang 1.062.738 suara (49,98 persen).

Hakim MK juga berpendapat bahwa indikasi pembukaan kotak suara untuk memanipulasi perolehan suara pasangan Pasti-Kerta tidak terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, pembukaan kotak suara oleh KPU Buleleng akhirnya dihentikan karena keberatan Panwaslu.

Dugaan pelanggaran lainnya seperti politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan Pasti-Kerta bernomor urut dua juga dianggap tidak terbukti. MK juga menolak permohonan pihak pemohon yang menyebut pemilih yang diwakilkan sebagai modus memanipulasi suara.

Pasalnya, keterangan saksi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan tradisi yang biasa dilakukan pada setiap pemilu dan tidak pernah dipermasalahkan.

"Sudah merupakan kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi TPS dari masing-masing pasangan calon serta dibuktikan oleh keterangan saksi-saksi seta tidak ada unsur paksaan dan atau manipulasi terhadap pemilih yang diwakili," papar Hakim Anggota Anwar Usman. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Minta Pembakar Lahan di Riau Ditindak Tegas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler