Tolak Hasil Pilpres 2024, Sukarelawan Ganjar-Mahfud Minta Pemilihan Ulang

Minggu, 18 Februari 2024 – 17:21 WIB
Forum komunikasi sukarelawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan Petisi Brawijaya. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Forum Komunikasi Sukarelawan Ganjar-Mahfud bersama sejumlah kalangan mahasiswa dan masyarakat menolak hasil Pilpres 2024.

Menurut koordinator forum tersebut Haposan Situmorang, tahapan pilpres, mulai dari pencalonan, pelaksanaan pemilu hingga penghitungan suara, sarat dengan kecurangan.

BACA JUGA: Real Count Sementara, Prabowo-Gibran Masih Unggul, Kuasai Suara di Jawa

"Kami juga menyoroti penggelembungan suara terhadap paslon tertentu di Sirekap KPU," ujarnya pada Minggu (18/2).

Sirekap singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, aplikasi yang bisa juga disebut real count KPU.

BACA JUGA: Fraksi PKS: KPU Harus Evaluasi Data Real Count di Laman Website Resminya

Berikut pernyataan Forum Komunikasi Sukarelawan Ganjar-Mahfud:

  1. Bahwa proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dengan melakukan rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023; merupakan upaya mengkhianati konstitusi dan merupakan tidakan yang sangat memalukan. Hal itu secara nyata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pilpres 2024.
  2. Bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang diterima langsung oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan atas PKPU (yang mensyaratkan umur 40 tahun), merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU; terbukti dengan keputusan DKPP yang menyatakan Komisioner KPU bersalah.
  3. Bahwa kami menilai, hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, yakni untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, serta merusak sistem politik di Indonesia.
  4. Presiden yang cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024, dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia; dan turun langsung ke daerah-daerah (tanpa melibatkan Kemensos untuk menyalurkan bansos senilai Rp 492 triliun sebelum dilangsungkannya pemilihan umum.
  5. Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang mendatangkan keuntungan bagi paslon tertentu secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang bisa mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan lima hal di atas, Forum Komunikasi Sukarelawan Ganjar-Mahfud bersama sejumlah kalangan mahasiswa dan masyarakat menyatakan Petisi Brawijaya, sebagai berikut:

BACA JUGA: Real Count KPU: 3 Target Ridwan Kamil Terkabul, Termasuk soal Istri

  1. Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, yang diwarnai dengan kecurangan.
  2. Meminta kepada pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara JURDIL, khususnya untuk pilpres, dengan mengganti Komisioner KPU dan Bawaslu.
  3. Memprotes keras deklarasi kemenangan Paslon 02 berdasarkan quick count; sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbayak. Hal itu telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
  4. Meminta Bawaslu memproses secara hukum Paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
  5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon 02 pada Pilpres 2024. 

"Petisi Brawijaya ini merupakan upaya untuk membangun Indonesia sesuai cita cita yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945," ujar Haposan. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler