JAMBI – Hanya gara-gara menolak ajakan untuk kawin lari, RY (15) pelajar kelas V SD di Desa Semambu Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, harus kehilangan kegadisannya. RY diperkosa oleh Sargawi, yang juga merupakan warga Desa Semambu.
Kapolsek Sumay yang juga dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kemarin (5/2) mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban, Mat Sari, melapor ke Polsek Sumay Sabtu (4/1) lalu. Saat itu Mat Sari melaporkan Sargawi karena diduga telah memperkosa anaknya.
Almansyah menyebutkan, dalam keterangannya Mat Sari menyebutkan peristiwa ini terjadi Rabu 25 Januari 2012 lalu. Saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menunggui RY yang baru saja pulang dari mengaji. “Saat bertemu, pelaku mengajak korban untuk kawin lari, tetapi korban tidak mau,” kata Almansyah.
Mendapat penolakan, pelaku kemudian mengajak RY jalan-jalan. Saat itu, korban mengajak saudaranya untuk ikut bersama pelaku.
Oleh pelaku, RY dan saudaranya dibawa menuju sebuah pondok kosong. Sesampainya di pondok tersebut, pelaku menyuruh saudara korban masuk ke dalam pondok. Sementara pelaku membawa korban ke semak-semak yang ada di belakang pondok.
Di belakang pondok, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau, untuk mengikuti kemauannya. Karena takut, korban akhirnya mengikuti keinginan pelaku. Di bawah ancaman pisau, korban disuruh melepaskan seluruh pakaiannya. Setelah itu, pelaku langsung melakukan perkosaan.
Peristiwa ini akhirnya dilaporkan korban kepada keluarganya. Tidak senang dengan apa yang dilakukan pelaku, akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sumay.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sumay guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (fad/ial)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Nyaris Bugil Tewas di Hotel
Redaktur : Tim Redaksi