Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya

Rabu, 27 Januari 2021 – 21:16 WIB
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menolak kenaikan ambang batas parlemen atau parlementary treshold (PT) menjadi lima persen, seperti tertuang dalam draf revisi undang-undang (RUU) Pemilu dan Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Polegnas) prioritas DPR 2021.

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik menilai, kenaikan PT empat menjadi lima persen tidak tepat. Sebab, akan merugikan suara partai baru.

BACA JUGA: Mau Kasih Pakan Ikan, Ihsan Lihat Jilbab Terlilit Kincir Air, Geger!

"Secara subjektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari empat persen. Faktanya di pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT empat persen," kata Mahfuz dalam keterangan resminya, Rabu (27/1).

Lebih lanjut, kata dia, PT empat persen saja sudah menggugurkan 15,6 juta suara pemilih di Indonesia. Jumlah itu akan meningkat ketika PT lima persen dinaikkan. 

BACA JUGA: Kakek Korban Lihat Otong Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..

"PT empat persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih," imbuh Mahfuz.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar empat persen. 

BACA JUGA: YES, Partai Gelora Bakal Bantu UMKM Sampai Pasar Internasional

Kemudian UU yang sama membebaskan semua partai politik untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan kabupaten atau kota alias tanpa ambang batas.

Namun, dalam Pemilu 2024 direncanakan ambang batas parlemennya dinaikkan menjadi lima persen.

Hal itu diketahui dalam draf RUU Pemilu dan Pilkada yang menjadi Prolegnas 2021.

Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen. 

Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar empat persen.

Acuannya ialah perolehan suara untuk pemilu legislatif periode sebelumnya. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler