Tolak Koalisi Permanen di Pilpres

Minggu, 20 Mei 2012 – 07:03 WIB

JAKARTA - Usul perlunya koalisi permanen yang disuarakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dianggap sulit terealisasi. Partai Golkar menegaskan usul koalisi permanen tersebut tidak ideal dengan sistem pemilu di Indonesia saat ini.

"Koalisi permanen itu harus dimulai dari sistem pemilunya. Kalau sekarang, itu absurd," ujar anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Taufiq Hidayat saat dihubungi kemarin (19/5).

Menurut dia, sistem pemilu yang telah disepakati DPR dan pemerintah saat ini menunjukkan tahap yang berbeda antara pemilu legislatif dan presiden. Sementara itu, untuk membentuk koalisi permanen, Taufiq menilai perlu dilakukan pemilu serentak demi menjamin kontrak politik masing-masing parpol. "Sebab, (koalisi) itu akan kalkulatif," ujar mantan ketua Panja Revisi UU Pemilu tersebut.

Konteks pemilu serentak, kata Taufiq, bisa dilakukan dalam dua hal. Yakni, pemilihan legislatif dan eksekutif hingga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, pemilu serentak bisa dilakukan untuk pemilihan legislatif dan presiden saja. "Jika ada pemilu serentak, koalisi bisa diadakan. Sebab, semua akan melihat posisi masing-masing," ujarnya mengingatkan.

Dia menambahkan, hingga saat ini Partai Golkar juga belum membicarakan secara resmi sejumlah isu terkait dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Partai Golkar juga sama sekali belum membicarakan angka presidential threshold yang saat ini menjadi perdebatan.

"UU (Pilpres) ini akan masih lama. Masih banyak yang memerlukan pembahasan seperti UU Pemda dan UU Pilkada. Yang paling dekat dibahas adalah UU Pemda dan Pilkada. UU Pilpres nanti dulu," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto menolak usul diturunkannya angka ambang batas pencalonan presiden. Saat ini, Golkar memandang pasal 9 UU Pilpres masih ideal diberlakukan. "Kami tetap 20 persen karena semua itu sudah berjalan sebaik-baiknya. Ya, tentunya capres yang kami harapkan bisa 4"5 capres yang masuk untuk meramaikan Pilpres 2014," ujarnya.

Menurut dia, syarat ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional merupakan angka yang proporsional untuk pencapresan. Partai yang tidak mencapai angka tersebut bisa berkoalisi untuk mengajukan capres. "Kalau yang terdahulu, kan masih 20 persen. Ya kami tentunya sampai sekarang masih 20 persen kursi dan itu cukup ideal," tegasnya. (bay/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Janji Satu Periode Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler