JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Pramono Edhie menganggap wajar ketika anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak diizinkan masuk kedalam markas Kopassus Kandang Menjangan, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pasalnya, Komnas HAM memang tidak memiliki izin untuk memasuki markas Grup-2 Kopassus itu.
Pramono pun membantah ada upaya menghalangi penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan keterlibatan anggota Kopassus dalam insiden Lapas Cebongan, Yogyakarta. Menurutnya, larangan itu sudah sesuai dengan prosedur
"Ada satu aturan andai seseorang masuk camp militer, apalagi hendak melakukan suatu kegiatan, harus ada izin dari Panglima TNI lalu KSAD," kata Pramono dalam jumpa pers di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).
Ketentuan ini, lanjutnya, berlaku di setiap fasilitas TNI. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua pihak bahkan petinggi negara. "Anak sekolah mau outbond saja harus izin. Jangankan Komnas HAM, DPR Komisi I yang merupakan mitra kita saja harus izin dulu," ujarnya.
Pramono justru memuji ketegasan anak buahnya dalam menjalankan peraturan. Menurutnya, apabila anggota Komnas HAM diizinkan masuk maka Komandan Kandang Menjangan akan mendapat hukuman.
"Saya setuju dengan apa yang dilakukan Kartosuro (Kopassus Kandang Menjangan) karena memang belum ada izin. Kalau masuk justru jadi pelanggaran SOP berat," pungkasnya.
Seperti diketahui, tim investigasi dari Komnas HAM gagal bertemu Kopassus di markas Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan, Sukoharjo. Komnas HAM bermaksud meminta keterangan Kopassus untuk mengusut pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Jogjakarta yang menyebabkan empat orang tahanan meninggal.
Keempat tahanan adalah Dicky Sahetapi alias Dicky Ambon, Dedi, Ali, dan YD alias Johan. Mereka merupakan tersangka pengeroyokan terhadap anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa. (dil/jpnn)
Pramono pun membantah ada upaya menghalangi penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan keterlibatan anggota Kopassus dalam insiden Lapas Cebongan, Yogyakarta. Menurutnya, larangan itu sudah sesuai dengan prosedur
"Ada satu aturan andai seseorang masuk camp militer, apalagi hendak melakukan suatu kegiatan, harus ada izin dari Panglima TNI lalu KSAD," kata Pramono dalam jumpa pers di Mabes AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).
Ketentuan ini, lanjutnya, berlaku di setiap fasilitas TNI. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua pihak bahkan petinggi negara. "Anak sekolah mau outbond saja harus izin. Jangankan Komnas HAM, DPR Komisi I yang merupakan mitra kita saja harus izin dulu," ujarnya.
Pramono justru memuji ketegasan anak buahnya dalam menjalankan peraturan. Menurutnya, apabila anggota Komnas HAM diizinkan masuk maka Komandan Kandang Menjangan akan mendapat hukuman.
"Saya setuju dengan apa yang dilakukan Kartosuro (Kopassus Kandang Menjangan) karena memang belum ada izin. Kalau masuk justru jadi pelanggaran SOP berat," pungkasnya.
Seperti diketahui, tim investigasi dari Komnas HAM gagal bertemu Kopassus di markas Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan, Sukoharjo. Komnas HAM bermaksud meminta keterangan Kopassus untuk mengusut pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Jogjakarta yang menyebabkan empat orang tahanan meninggal.
Keempat tahanan adalah Dicky Sahetapi alias Dicky Ambon, Dedi, Ali, dan YD alias Johan. Mereka merupakan tersangka pengeroyokan terhadap anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Anggap Indonesia jadi Tumbal Neoliberal
Redaktur : Tim Redaksi