SDA mengatakan, langkah paling efektif menekan haji nonkuota itu dengan penyeleksian paspor. Jamaah haji nonkuota harus ditolak izin paspornya melalui peran pihak Imigrasi. Perjalanan ke luar negeri untuk jalan-jalan atau urusan bisnis berbeda dengan perjalanan naik haji ke Tanah Suci. Itu berarti seleksi terkait penerbitan paspor harus dilakukan. ”Sesuai UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji Diatur Kementerian Agama (Kemenag),” ujarnya.
Menurut SDA, jamaah haji nonkuota kerap kali menimbulkan masalah. Terkadang ada jamaah nonkuota yang bisa sampai Jeddah, tapi tak bisa masuk Makkah. Bahkan ada yang tak bisa pulang ke Tanah Air karena tak ada tiket.
Selama puncak haji, jamaah haji nonkuota tak akan memiliki tenda, baik di Arafah maupun di Mina. Selain itu, mereka juga tak akan mendapatkan katering. Akibatnya, banyak jamaah haji nonkuota yang terlantar. ”Selain itu, kalau ada jamaah nonkuota meninggal pengurusan surat-suratnya juga menjadi lama,” katanya.
Menag meminta umat muslim Indonesia untuk tak memaksakan diri berangkat ke Tanah Suci jika belum mendapatkan porsi. Terlalu memaksakan itulah yang membuat jamaah nekat berangkat tanpa melalui prosedur. Tak jarang, banyak jamaah yang tertipu oleh biro jasa pelayanan ibadah haji.
Dengan memberikan janji dapat berangkat dalam waktu cepat. Padahal itu tidak mungkin bisa terjadi. ”Untuk diketahui sudah ada pimpinan travel yang berurusan dengan kepolisian. Hanya lantaran persoalan ini,” ungkap SDA.
Pihaknya meminta kepolisian untuk menindak biro travel yang telah menipu jamaah calon haji. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Indonesia mendesak aparat kepolisian menindak biro travel haji dan umrah yang telah menipu umat Islam yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.
Wakil Sekjen Himpuh Muhammad Hassan menegaskan, tindakan hukum diperlukan agar ada efek jera terhadap para pemilik biro travel haji dan umrah yang telah menipu itu. ”Ada ribuan umat Islam di seluruh Indonesia yang tertipu, sehingga tak bisa berangkat ke Tanah Suci, padahal mereka sudah membayar,” ujar Hassan.
Untuk itu, kata dia, para pengelola biro travel haji yang ilegal dan telah menipu jamaah itu harus dijerat dengan hukum yang berlaku. Untuk itu, perlu kerja sama antara kepolisian dengan Kemenag. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali Telpon Gubernur untuk Copot Kadis Mantan Napi
Redaktur : Tim Redaksi