Tolak PKPI Ikut Pemilu, KPU Mendapat Dukungan

Senin, 11 Februari 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.

“Keputusan KPU sungguh patut diapresiasi. PKPI tinggal menindaklanjuti ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU,” ujar politisi PDIP itu di Jakarta, Senin (11/2) malam.

Menurut Arif, ada beberapa alasan mengapa ia mengapresiasi langkah KPU. Diantaranya, kewenangan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu, sepenuhnya berada di tangan KPU dan bukan di Bawaslu. Oleh karena itu, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu, menurutnya tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain.

“Ke depan Bawaslu mesti lebih cermat dan bertindak proporsional. Harus bisa membedakan antara putusan dengan keputusan. Nomenklatur sidang ajudikasi dalam pemilu tak dikenal. Yang ada hanya musyawarah untuk mufakat. Jika tidak ada titik temu, Bawaslu harusnya menyampaikan alternatif penyelesaian,” katanya.

Sebelumnya, KPU pada Senin petang, memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.

“Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di media centre KPU.

Menurut Husni, Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” ujarnya.(gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Gabung PAN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler