jpnn.com - JPNN.Com - Sanawi, warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal terus berupaya mencari keadilan soal ganti rugi tanahnya yang akan dilintasi proyek tol Trans Jawa. Bos warung tegal (warteg) itu tak hanya menempuh jalur pengadilan, tapi juga menyurati para pejabat.
Sanawi mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Langkah itu untuk melengkapi upaya Sanawi yang sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah upayanya menggugat ganti rugi tanah untuk jalur tol kandas di Pengadilan Negeri Slawi.
BACA JUGA: Proyek Tol Trans Jawa di Tegal Tunggu Putusan MA
"Sampai sekarang putusan kasasi dari MA belum turun. Kami masih menunggu hasilnya,” kata Rokhmantono dari tim kuasa hukum Sanawi seperti diberitakan radartegal.com.
Dia menjelaskan, surat yang dilayangkan ke presiden berisi tentang masalah proses pembebasan lahan yang tidak mempertimbangkan hak-hak Sanawi. Misalnya, soal besaran ganti rugi yang hanya dihitung dari aspek fisik yakni material tanah dan bangunan saja.
Padahal Sanawi juga memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang sah. Selain itu, ada aspek nonfisik. “Ada aspek nonfisik seperti lama tinggal, dari mana harta benda diperoleh, dan lainnya,” sambungnya.
Dalam surat tersebut, Sanawi dan tim kuasa hukumnya menuding pemerintah telah mengabaikan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berdasar asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
"Kami berharap Pak Presiden bisa memperhatikan surat tersebut. Hal itu agar pengabaian hak-hak masyarakat dalam setiap proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Sanawi memang keberatan atas besaran ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar yang diajukan panitia pembebasan lahan tol. Dalam perhitungan Sanawi, tanah dan rumahnya bernilai kurang lebih Rp 2,85 miliar.
Sanawi memang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun, gugatannya ditolak lantaran dianggap terlambat atau kedaluwarsa karena melewati jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, Sanawi mengajukan kasasi ke MA. (yer/zul/jpg/ara/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi