JPNN.com

Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan 'Orba Strikes Back'

Kamis, 20 Maret 2025 – 13:13 WIB
Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan 'Orba Strikes Back' - JPNN.com
Masyarakat sipil longmars menuju pintu depan gerbang DPR, Jalan Gatot Subroto, Kamis (20/3). Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat sipil yang melaksanakan demonstrasi di area Gerbang Pancasila, Jalan Gelora, Jakarta, pada Kamis (20/3) ini bergerak ke arah pintu masuk depan Gedung DPR RI di Jalan Gatot Subroto.

Massa yang mengenakan pakaian mayoritas hitam melaksanakan longmars sekitar sekitar satu kilometer menuju gerbang DPR di Jalan Gatot Subroto.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional

Massa bergerak ke gerbang depan DPR dengan membawa sejumlah poster untuk menolak disahkannya Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Misalnya, massa membawa poster dengan beragam tulisan seperti satu di antaranya 'Buru-buru banget Revisi UU TNI, lagi perang sama siapa selain melawan rakyat'.

BACA JUGA: IHSG Anjlok, Prabowo Akan Segera Temui Investor

Selain itu, massa aksi juga membawa poster dengan tulisan, 'Gantian aja bagaimana? TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata'.

Massa aksi bahkan membawa poster berkelir merah yang memuat foto tokoh seperti Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Utusan Khusus Palestina Bertemu Prabowo, Bawa Pesan Penting Ini

"Star Orde Baru strikes back," demikian tertulis dalam poster bergambar Prabowo.

Massa aksi juga membawa sebuah poster berkelir hitam dengan sebuah tulisan berwarna merah, yakni 'Prabowo Fasis'.

Diketahui, DPR sendiri pada Kamis ini telah mengesahkan RUU TNI menjadi peraturan resmi setelah parlemen melaksanakan Rapat Paripurna.

Ketua DPR Puan Maharani menjadi tokoh yang mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU TNI. Seluruh fraksi tak menolak rancangan aturan tersebut.

Puan dalam rapat juga mengungkap tiga substansi yang muncul dari RUU TNI. Pertama berkaitan Operasi Militer Selain Perang atau OMSP.

Selanjutnya, RUU TNI memuat tentang penambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif serta usia pensiun anggota militer yang disesuaikan kepangkatan. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler