Tolong Dicatat! Polri tak Akan Keluarkan Izin Keramaian Selama Tahapan Pilkada

Kamis, 24 September 2020 – 22:23 WIB
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan mengeluarkan izin keramaian selama tahapan Pilkada 2020 yang berlangsung saat pandemi Covid-19.

Polri sendiri tidak ingin Pilkada 2020 menghasilkan keramaian yang berpotensi terjadinya penularan virus tersebut.

BACA JUGA: Pernyataan Lee Jae-hong Ditujukan Kepada Pemain Timnas Indonesia U-19, Tegas!

Hal itu seperti disampaikan Asisten Operasi Kapolri Irjen Imam Sugianto saat menjadi pembicara di dalam diskusi daring dengan tema "Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama", Kamis (24/9).

"Polri sudah berkirim surat baik ke Polda, Polres dan Polsek untuk tidak mengeluarkan izin keramaian saat Pilkada 9 Desember 2020," kata Imam.

BACA JUGA: Usai Curi Emas Senilai Rp137 Juta, Pria Ini Suruh Istri Kembalikan ke Korban, Begini Akhirnya

Selain tidak mengeluarkan izin keramaian, kata Imam, kepolisian akan menindak tegas pelaku pelanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020.

Satu di antaranya, polisi akan membubarkan tahapan Pilkada yang menghadirkan kerumunan massa.

BACA JUGA: Mayat Tertutup Pelepah Sawit Itu Ternyata Mbak Rani Angreni, Kondisinya Mengenaskan

"Bukan hanya masyarakat, tetapi mereka yang menjadi penanggung jawab atau provokator yang membuat warga berkerumun, Kapolri secara tegas mengatakan, jika perlu bubarkan," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk tetap melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 September 2020.

Hal itu diputuskan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Namun, DPR RI memberi beberapa catatan penting. Yakni melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan. 

BACA JUGA: Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis

“Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain,” ujar Ahmad Doli saat membacakan kesimpulan RDP itu. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler