jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang memperingati Hari Raya Iduladha 2023 M/1444 H mulai diberlakukan Selasa (27/6) sore nanti.
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.
BACA JUGA: Kemenhub Terus Berupaya Meningkatkan Pelayanan dalam Pengurusan Dokumen bagi Pelaut
Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto dilansir dari laman resmi Kemenhub, Selasa (27/6).
BACA JUGA: Terobosan Baru! Ditjen Hubdat Berlakukan e-SRUT Mulai 1 Juli 2023
Sementara itu, lanjut Dirjen Hendro, waktu pembatasan operasional angkutan barang pada Rabu (28/6) diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
"Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” imbuh Dirjen Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku di:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek.
2. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
Untuk ruas jalan non-tol:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok," tegas Dirjen Hendro.
Dirjen Hendro menambahkan angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Kemudian ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha 2023. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi