Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat

Selasa, 05 November 2024 – 20:56 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Ahmad Zaini. (ANTARA/Zuhdiar Laeis).

jpnn.com - SEMARANG - Pendukung pasangan calon kepala daerah dimohon tidak membawa pengeras suara pada saat menghadiri debat kedua Pilkada Kota Semarang 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah, melarang pendukung membawa 'sound horeg' (sistem pengeras suara berukuran besar) agar tidak mengganggu jalannya debat.

BACA JUGA: Ansar Ahmad jadi Pilihan Utama Bangso Batak Marsada Batam Untuk Memimpin Kepri

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan larangan membawa 'sound horeg' itu merupakan evaluasi dari pelaksanaan debat pertama pada 1 November 2024.

Berkaca dari penyelenggaraan debat perdana pada Jumat (1/11) lalu, salah satu pendukung pasangan calon diketahui membawa sound horeg sebagai bentuk dukungan.

BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Tak Akan Berhenti Mengampanyekan Abdul Wahid Sampai TPS Tutup

Karena itu, dia mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, yakni Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin dan Yoyok Sukawi-Joko Santoso untuk mengondisikan pendukungnya.

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang kami berikan ke pasangan calon itu tidak diperbolehkan membawa massa di luar undangan 100 orang, termasuk membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam, termasuk juga sound system," ucapnya.

BACA JUGA: Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel

Menurut dia, aturan tersebut sudah dimuat dalam surat yang disampaikan ke masing-masing pasangan calon sehingga para pasangan calon dan tim pemenangan harus menaatinya.

"Itu (sound horeg) di luar dari prediksi dan kewenangan KPU karena kami tidak bisa mengawasi atau mengendalikan mereka. Jadi, untuk antisipasi itu, kami koordinasi dengan kepolisian. Untuk luar area kan harusnya steril," katanya.

Meski tidak ada pengaturan sanksi, Zaini meminta para pasangan calon untuk menaatinya demi menciptakan situasi yang kondusif dan lancar selama pelaksanaan debat.

"Sanksi tidak ada, cuma antisipasi ataupun penanganan. Yang sudah dilakukan kan diblokade di depan gitu, kalau sanksi KPU tidak ada aturan untuk pendukung," katanya.

KPU Kota Semarang berencana melaksanakan debat sebanyak tiga kali, yakni tanggal 1, 8, dan 15 November 2024, dengan lima panelis yang berbeda di setiap debat.

Debat pertama pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berlangsung pada 1 November 2024 dengan mengangkat tema "Ekonomi, Infrastruktur dan Ketahanan Kota Semarang".

Pilkada Kota Semarang 2024 diikuti dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Agustina Wilujeng Pramestuti-Iswar Aminuddin yang diusung PDI Perjuangan dengan nomor urut 1.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang diusung sembilan partai politik, yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deklarasi dan Doa Prabowo Mania Jatim untuk Pasangan WALI di Pilwalkot Malang


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler