jpnn.com - SURABAYA - Langkah pencairan dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) Jatim terus dilakukan.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya sudah berkonsultasi kepada Kemendagri soal payung hukum pencairan bopda tinggal menunggu hasil.
BACA JUGA: Gubernur Lampung Minta Status IAIN Radin Intan Jadi UIN
Ketua PGRI Jawa Timur Ichwan Sumadi mengajak Dispendik Jawa Timur untuk ikut berjuang.
Apalagi, saat ini merupakan masa transisi peralihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.
BACA JUGA: Program Guru Alih Fungsi Diikuti 15 Ribu Pendidik
''Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak,'' ujarnya.
Selama ini dana bopda dari Pemkot Surabaya digunakan untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT).
BACA JUGA: Mendikbud Imbau Kepsek dan Guru Aktif Bantu Penyaluran KIP
Honor untuk mereka setara upah minimum kota (UMK).
Meski dana itu sudah tersedia, Pemkot Surabaya berhati-hati dalam pencairannya.
Sebab, serah terima P2D (personel, peralatan, dan dokumentasi) kepada provinsi sudah dilangsungkan awal Oktober lalu.
Di sisi lain, Dispendik Jatim merasa pembayaran gaji untuk GTT dan PTT belum menjadi kewenangannya.
Sebab, urusan pembiayaan baru diserahterimakan dari pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi akhir Desember nanti.
Jadi, gaji GTT dan PTT masih menjadi kewenangan kota.
Karena itu, butuh sikap kehati-hatian terkait pencairan dana bopda.
Ichwan mengimbau Dispendik Jatim untuk ikut melakukan penelusuran bersama Pemkot Surabaya ke Kemendagri atau Kemendikbud.
''Supaya tidak terkatung-katung,'' jelasnya.
Sebab, urusan gaji memang sangat berkaitan dengan sandang, papan, dan terutama pangan. ''Kalau tidak terbayar, bisa berdampak luas,'' tuturnya.
Bukan hanya pada nasib guru honorer, tetapi juga operasional sekolah.
Karena itu, dia mendesak pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota untuk duduk satu meja. Yakni, saling memberikan informasi dan dukungan.
Ichwan mengakui, kemungkinan membayar GTT dan PTT menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pusat sempat mencuat.
Namun, alternatif itu tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak ada ketentuan yang mengatur dana BOS bisa untuk membayar GTT dan PTT.
Karena itu, jika memang mendesak, perlu ada payung hukum sementara sehingga dana BOS bisa dicairkan untuk GTT dan PTT.
Yang terpenting, kata dia, ada kesungguhan dari pemerintah terkait untuk bertanggung jawab.
Baik mengupayakan dana bopda agar bisa segera dicairkan ataupun mendesak adanya payung hukum sementara agar dana BOS bisa digunakan untuk membayar GTT dan PTT.
''Bergantung kemauan dan komitmen, termasuk pemerintah pusat,'' jelasnya.
Sebenarnya, lantaran pendanaan atau pembiayaan belum diserahterimakan kepada Pemprov Jatim, semestinya pendanaan masih menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Apalagi, periodisasi anggarannya untuk Januari-Desember. Namun, sebagai bentuk kehati-hatian, konsultasi perlu dilakukan.
''Provinsi juga harus ikut memfasilitasi karena ini berkaitan dengan pengabdian para GTT dan PTT,'' tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono menyatakan prihatin dengan nasib GTT dan PTT.
''Bisa dikatakan ini musibah,'' jelasnya.
Namun, dia mengaku tengah menunggu. Jika memang keterlambatan pencairan bopda yang berujung pada tidak gajian itu terjadi karena teknis, pihaknya masih menoleransi.
Namun, jika ada unsur kesengajaan, pihaknya tidak segan melakukan protes keras dan aksi demo turun ke jalan.
Unsur kesengajaan yang dimaksud adalah dana bopda bisa dicairkan, tetapi tidak dicairkan.
Eko mengakui, pihaknya tidak serta-merta menyalahkan pemkot.
Sebab, aturan atau ketentuan tidak berpihak pada pemkot.
''Mengeluarkan uang memang ada tanggung jawabnya,'' jelasnya.
Selagi tidak ada aturan yang melindungi, lanjut dia, uang pun tidak bisa dikeluarkan.
''Bisa dianggap kejahatan,'' paparnya.
Karena itu, meski para GTT dan PTT belum menerima gaji, pihaknya akan menunggu.
''Belum ditalangi sekolah,'' ungkapnya. Masa penantian diperkirakan hingga pertengahan November.
''Selagi proses masih berjalan, saya pikir tidak perlu turun ke jalan,'' ucapnya.
Terkait gaji guru yang dipotong lantaran tersendatnya bopda, dia menuturkan belum menerima laporannya.
Berdasar informasi yang diterima, tidak ada pemotongan gaji atau gaji tidak penuh.
Namun, keterlambatan gaji diakui para GTT membuatnya harus gali lubang tutup lubang semakin lebar.(puj/ant/c15/dos/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 64 Mahasiswa UPN Veteran Kunjungi Dispenarmatim
Redaktur : Tim Redaksi