Tomas di DKPP Ditentukan Lewat Uji Kelayakan

Selasa, 15 Mei 2012 – 16:43 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengatakan pemilihan tiga tokoh masyarakat (tomas) yang akan masuk dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari DPR akan ditentukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

“Satu-satunya mekanisme yang tertuang di tatib (tata tertib DPR), itu adalah fit and proper test. Tidak ada penunjukan,” kata politisi PDI Perjuangan itu usai konfrensi pers tentang pembentukan DKPP, di Jakarta, Selasa (15/5).

Ganjar menjelaskan, sebenarnya  beberapa cara lain bisa dilakukan dalam mengusulkan tiga nama tomas untuk DKPP dari DPR. Dijelaskan, seperti perekrutan terbuka, mencari bakat, dan juga bisa diusulkan melalui fraksi-fraksi. Bisa juga dengan usul dari lembaga aktivis pemilu. 

“Tapi, kalau dengan open recruitmen nanti membludak. Kita tidak gunakan. Dan saya bolak balik tatib DPR yang ada itu hanya melalui mekanisme fit and proper test,” katanya.

DKPP merupakan faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu pada 2014 nanti. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, mulai 16 Mei hingga 5 Juni nanti, akan menggodok nama-nama untuk memilih tiga tomas itu.

“Mekanismenya sesuai tatib DPR. Besar harapan kami nanti (tomas) punya visi, integritas dan memahami etika penyelenggaraan pemilu,” kata Agun, Selasa  (15/5).

Dijelaskan dia lagi, Komisi II patuh dengan pasal 109 UU nomor 15 yang mengatur lima orang tomas (tiga usulan DPR dan dua usulan pemerintah) itu adalah seorang akademisi atau tokoh yang punya etika penyelenggaraan pemilu.

“Tiga dari DPR ada tokoh masyarakat yang memiliki persyaratan apakah akademisi, etika penyelenggaraan pemilu. Kami memiliki kesamaan pandangan bahwa tokoh masyarakat itu harus memenuhi persyaratan UU nomor 15,” katanya.

“Syarat yang diberlakukan menjadi Anggota KPU, Bawaslu, diberlakukan untuk menjadi DKPP,” tambah politisi Partai Golkar, itu.

Sedangkan mekanisme yang akan diberlakukan pemerintah, menurut Dirjen Kesbangpolinmas Kemendagri A Tanribali Lamo, juga sesuai dengan pasal 109 UU nomor 15 tadi. “Kita lihat mana yang kira-kira yang kita usulkan dari dua nama yang harus diusulkan oleh pemerintah. Detailnya akan kita jabarkan lebih lanjut,” ungkap dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TK: Sukhoi Tetap Pilihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler