Sebagai kuasa hukum, Tito menyebutkan bahwa Tommy bersedia kooperatif dan bekerjasama penyidik KPK dalam mengungkap kasus ini. Pemeriksaan Tommy oleh internal Ditjen Pajak juga dilakukan karena dia masih tercatat sebagai pegawai Ditjen Pajak.
"Dia kan masih pegawai Ditjen Pajak, belum ada pemecatan. Jadi saat ini ada dua pemeriksaan yang dilakukan bersamaan, oleh KPK dan internal Ditjen Pajak," jelas Tito.
Seperti diketahui, kasus ini bergulir setelah KPK menangkap tangan dugaan penyuapan oleh pengusaha James Gunarjo kepada Tommy Hendratno yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penangkapan di daerah Tebet, Jakarta Selatan itu tim KPK menangkap uang tunai senilai Rp280 juta dalam tas hitam. Uang itu menurtu KPK hanya sebagian dari nilai yang akan diserahkan James kepada Tommy, sebab masih ada yang Rp60 juta lagi yang belum terlacak.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Akan Hadirkan 6 Saksi Bekas Bawahan Soemarmo
Redaktur : Tim Redaksi