Tommy Laporkan Bukti Suap Sebagai Gratifikasi

Kamis, 21 Juni 2012 – 11:58 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum tersangka kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama Tommy Hindratno, Titi Hananta Kusuma melakukan pembelaan yang tidak biasanya dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Betapa tidak, uang suap sebesar Rp280 yang menjadi barang bukti tangkap tangan terhadap kleinnya, dilaporkan sebagai gratifikasi ke KPK.

Titi Hananta Kusuma yang datang ke Kantor KPK, Rabu (21/6) menyampaikan laporan remis yang ditulis tangan langsung oleh Tommy Hindratno sebagai Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan, Jawa Timur itu tanggal 20 Juni 2012.

"Saya, Tomyy Hindratno yang pada hari ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang saya terima pada tanggal 6 Juni 2012," ujar Tommy dalam surat yang ditulis pada kertas folio itu.

Dalam surat itu Tommy menyebutkan, gratifikasi itu dia terima dari James Gunarjo yang beralamat di Jakarta. Jumlah gratifikasi itu senilai Rp280 juta. Dengan rincian Rp180 juta sebagai pemberian dari James dan Rp100 juta pelunasan hutan dari James kepadanya.

Tommy beralasan laporan itu untuk memenuhi pasal 12b dan 12c Undang-undang Tipikor dan dia memohon dapat diberikan izin oleh penyidik KPK untuk mengisi formulir gratifikasi di KPK.

"Surat ini saya sampaikan melalui kuasa hukum saya, Tito Hananta Kusuma untuk keperluan pembelaan saya," ujar Tommy diakhir suratnya.

Seperti diketahui, Tommy justru ditangkap oleh tim KPK usai menerima uang Rp280 juta dari James Gunarjo tangggal 6 Juni 2012 lalu, yang diduga sebagai pemberian suap untuk memuluskan pengurusan restitusi pajak senilai Rp3,4 miliar.

Saat ini, KPK terus mengambangkan kasus ini untuk mendalami keterlibatan PT Bhakti Investama milik Harry Tanoesudibjo dan KPK juga sudah mencegah Komisaris Independen, Antonius untuk pergi ke luar negeri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Diraja Malaysia Tembak Mati Tiga WNI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler