jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebohongan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4). Kali ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi memberatkan yakni, Tompi dan Rocky Gerung.
Namun, Ratna menilai kesaksian dua orang itu sudah tidak diperlukan lagi. Apalagi Ratna sudah mengaku bersalah karena berbohong.
BACA JUGA: Rocky Gerung Mengaku Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet
"Enggak penting juga, mereka itu sebenarnya sesuatu yang sudah saya akui dan sudah selesai. Itukan soal kebohongan kan,” kata Ratna kepada wartawan sebelum sidang di PN Jaksel.
BACA JUGA: Rocky Gerung Mengaku Jengkel Dibohongi Ratna Sarumpaet
BACA JUGA: Kesaksian dr Tompi soal Kejanggalan Lebam di Wajah Ratna Sarumpaet
Harusnya, kata Ratna, jaksa bisa menghadirkan saksi yang membuktikan soal keonaran karena kebohongannya. Pasalnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut kebohongan Ratna berimbas pada keonaran.
“Menurut logika saya ini kayak memperpanjang-panjang aja. Kenapa enggak langsung ke kasusnya aja, kasusnya kan keonaran mestinya langsung ke situ,” terang dia.
BACA JUGA: Netralitas Mahfud
Selain itu, dia juga menyebut kesaksian Tompi dan Rocky Gerung tidak memberatkan dirinya. "Ya enggak, enggak juga (kesaksian memberatkan)," sambung Ratna.
BACA JUGA: Kesaksian dr Tompi soal Kejanggalan Lebam di Wajah Ratna Sarumpaet
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet dan Ratusan Tahanan Lainnya Disiapkan TPS Khusus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan