TOP! Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malaysia

Jumat, 18 Maret 2016 – 17:24 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak tiga orang sindikat narkotika jaringan Malaysia-Medan-Jakarta-Makassar diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Mereka adalah Hermin Zainal (33), Bastian Malpinas (34), dan Alex Musa (30).

Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, pelaku diamankan di dua tempat berbeda. "HZ diamankan di Makassar dan BM kemudian AS di Jakarta," katanya di Markas Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/3).

BACA JUGA: Sekali Klik, Data Kependudukan Tersaji Lengkap

Peristiwa penangkapan dimulai dari HZ yang diamankan di Jalan Bandeng, Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/3) lalu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita dua kilogram sabu-sabu. "Kami kembangkan dan HZ mengarahkan masih ada sindikatnya berada di Jakarta," sambungnya. 

Atas pengakuan HZ, polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut. Informasi itu menyebutkan, akan terjadi sebuah pengiriman sabu-sabu dari Jakarta ke Bogor, Jawa Barat. Sehingga, pada keesokan harinya, polisi lantas menangkap BM dan AM di tol Jagorawi Kilometer 24, Jakarta. "Dari sana kita sita empat kilogram," bebernya.

BACA JUGA: 75 Persen Anggota DPRD belum Laporkan Kekayaan

Pencarian tidak sampai di situ, BM dan AM lantas bernyanyi perihal masih ada sabu-sabu yang disimpan di Cibinong, Jawa Barat. Setelah dicek ke lokasi, polisi menemukan lima kilogram sabu-sabu. "Tapi orangnya berhasil melarikan diri," imbuhnya.

Nugroho mengaku sudah mengantongi identitas pemilik sabu-sabu yang melarikan diri itu. Meski begitu, ia enggan menyebutkannya kepada wartawan. "Masih pencarian ya. Inisial tidak akan kami berikan," cetusnya.

BACA JUGA: Jelang Munas Golkar, Setya Novanto Terbitkan Surat Larangan Keras

Untuk ketiga pelaku, kata Nugroho, pihaknya akan mengenakan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal pidana mati," jelasnya.‎ (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Simpatik Prajurit TNI AL Patut Dicontoh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler