jpnn.com - JAKARTA--Komandan Paspampres Mayjen Andika Perkasa mengatakan, akan mengajukan pemberhentian tidak terhormat untuk Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata. Itu dilakukan setelah Frestian tertangkap membawa narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Senin (11/1).
"Akan diusulkan pada aparat hukum yang memproses kasus-nya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," ujar Andika pada JPNN.
BACA JUGA: Waduh! Menantu Atut yang Cantik Ini Tantang Rano Buka-bukaan
Sementara itu, untuk kasus hukum, Andika menyerahkan sepenuhnya pada proses yang dijalankan aparat.
"Paspampres mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin," imbuhnya.
BACA JUGA: Densus 88 Akhirnya Meringkus Terduga Teroris yang Meledakkan Mobil TV One
Diketahui, Pratu FAP berangkat ke Medan kemarin Minggu (10/1) dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi. Namun, saat akan kembali ia kedapatan membawa narkoba di bandara. Menurut Andika, kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari satuan-nya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: SIMAK! Ini Pantun Nasihat Tifatul Sembiring untuk Fahri Hamzah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan KPK Kenapa Belum Panggil Lino
Redaktur : Tim Redaksi