jpnn.com - JAKARTA - Polisi tengah gencar-gencarnya melakukan penindakan terhadap pengedar narkoba di wilayah ibu kota. Dalam satu pekan terakhir, aparat dari Polda Metro Jaya sukses membekuk enam orang bandar di sejumlah lokasi berbeda di ibu kota.
Di wilayah Utan Kayu, Jakarta Timur, aparat melakukan terhadap RDI dan UMT pada hari Kamis (28/1). Dari operasi tersebut petugas menyita 208,68 gram shabu-shabu, 50 butir ekstasi warna krem, 50 butir ekstasi warna biru, serta 50 butir happy five.
BACA JUGA: Wanita oh Wanita...Dalam Sehari Dua Pria Nyaris Tewas Gara-gara Wanita
”RDI dan UMT kami tangkap di daerah Utan Kayu Jakarta Timur pada hari Kamis (28/1). Penangkapan keduanya adalah hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya di daerah Mangga Besar Jakarta Pusat,” terang Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
Sementara itu, di Jakarta Utara ditangkap pula empat bandar narkoba jenis sabu-sabu yang biasanya menjual barang haramnya kepada kalangan pelaut dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
BACA JUGA: Penataan Ruang dan Pemukiman Kunci Cegah Kebakaran
Wakil Direktur Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya AKBP Z.H Dapas menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang ABK. Mendapat informasi berharga seperti itu, aparat langsung bergerak dengan menugaskan seorang anggota Subdit Gakkum untuk menyamar sebagai mualim kapal yang berpura-pura memesan narkoba kepada kedua pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku bernama Ahmad Damiri dan Cepriyadi saat membawa sabu-sabu yang dipesan petugas. Dari tangan mereka disita 1,13 gram shabu. Keduanya langsung digelandang ke markas Dit Polair Tanjung Priok. Dalam pemeriksaan penyidik, kedua pelaku mengaku kalau narkoba itu diperoleh dari warga Warakas Tanjung Priok bernama Eko Resmino.
BACA JUGA: Transjakarta Terbakar Lagi, Ketua DPRD DKI: Yang Bobrok Langsung Ditarik
Pada hari Rabu siang (27/1), Eko diciduk dari rumahnya di Jalan Warakas VI Nomor 92 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kepada polisi Eko mengaku kalau pemasok narkoba kepada dirinya adalah tetangganya sendiri yang bernama Rasmani alias Bagong.
”Siang itu juga kami menangkap Rasmani alias Bagong,” tukas Dapas.
Seluruh pelaku bandar yang ditangkap dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal127 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ind/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Pak Ahok Keliru..
Redaktur : Tim Redaksi