Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK

Selasa, 10 Juli 2012 – 12:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni Wakil Ketua DPRD Riau Topan Andoso Yakin (fraksi PAN) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.

Keduanya diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada anggota DPRD Riau. "Dua tersangka, TAY dan LA hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (10/7).

Pantauan jpnn di KPK, baru Topan Andoso Yakin yang sudah terlihat tiba di gedung anti korupsi itu sekitar pukul 10.45 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan bersamaan dengan sejumlah tahanan KPK lainnya.

Sayangnya Topan Andoso tidak berkomentar saat ditanya soal pertemuan di rumahnya yang disebut-sebut membahas soal uang suap revisi Perda PON. Topan hanya menundukkan kepala sembari memasuki gedung KPK.

Berdasarkan keterangan saksi disidang dugaan suap PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pekan lalu, kedua tersangka ini punya peran masing-masing. Topan Andoso disebut sebagai pihak yang meminta uang lelah senilai Rp1,8 miliar untuk membahas dan mensahkan revisi Perda 5/2008 dan Perda 6/2010 tentang venue PON.

Sedangkan tersangka Lukman Abbas disebut sebagai pihak yang meneruskan perintah Gubernur Riau Rusli Zainal agar memberikan permintaan uang lelah dari anggota DPRD Riau. Bahkan Lukman juga keciptaran dana PON itu sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Twitter, 70 Persen Bercanda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler