jpnn.com, TEBING TINGGI - MT alias Topan, 28, dan RS alias Ridho, 23, warga Tebing Tinggi, Sumut, ditangkap karena melakukan aksi penjambretan di berbagai lokasi.
Keduanya bahkan mengaku telah beraksi sebanyak 35 kali di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Uang Ketok Palu, KPK Periksa Mahasiswi Ini, Tuh Penampakannya
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Selasa (8/2) menjelaskan terakhir kedua tersangka menjambret Laila Amanda alias Lala, 19, di Jalan KF. Tandean.
Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terukur ke kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
BACA JUGA: Kompol Nanang Soal Pisau Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu Guru di Halaman Sekolah, Ternyata
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 hitam tanpa pelat nomor dan satu unit telepon genggam.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
BACA JUGA: Berita Duka: AKBP Mohammad Marmin Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret agar segera melapor ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budi