jpnn.com, JAKARTA - Penangguhan penahanannya dikabulkan Polres Jakarta Selatan, aktor komedian Tora Sudiro akhirnya dibebaskan. Dia keluar dari tempat rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, hari ini Senin (14/8).
Seperti diungkap Lydia Wongso, kuasa hukum Tora Sudiro yang ditemui di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. "Sejak tanggal 12 Agustus pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro," kata Lydia Wongso.
BACA JUGA: Begini Dukungan Tora Sudiro untuk Pemain Warkop DKI
"Kami menghargai semua keprofesionalitasan kepolisian khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan. Dari awal penangkapan berjalan baik-baik," tambahnya.
Kasat Narkoba, Kompol Vivick Tjangkung, membenarkan penangguhan penahanan tersebut. Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal untuk melakukan pengobatan kesehatannya.
BACA JUGA: 5 Hari tak Ketemu Tora Sudiro, ini yang Dilakukan Mieke Amalia
Menurut Vivick, pihak RSKO belum memiliki alat yang memadai untuk melakukan pengobatan seperti yang dialami Tora Sudiro.
“Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhin pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer untuk memaksimalkannya," kata Vivick.
BACA JUGA: Ello Ke-8, Ini Deretan Artis Terjaring OTT Narkoba di 2017
Meski begitu lanjut Vivick, pihaknya tetap melakukan proses hukum yang sudah berjalan. "Proses hukum tetap berjalan,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tora Sudiro ditangkap Polres Jakarta Selatan karena dugaan penyalahgunaan obat psikotropika di kediamannya pada awal Agustus 2017. Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti 30 butir dumolid.(Jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Kasus Narkoba, Tora Sudiro Kehilangan Kontrak Kerja
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh